Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melaksanakan Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penanganan permasalahan pertanahan di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lampung Timur (13-01-2026).
Rapat ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan pertanahan yang melibatkan masyarakat, khususnya kelompok adat, guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kegiatan rapat turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta perwakilan kelompok adat Desa Wana, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya penyelesaian permasalahan pertanahan secara komprehensif dan partisipatif.

Dalam rapat tersebut, para peserta menyampaikan pandangan, masukan, serta data pendukung terkait kondisi lapangan, yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama untuk merumuskan solusi yang tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria ini, diharapkan dapat terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Desa Wana secara damai, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.





















