Bengkulu Selatan – Upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif kembali membuahkan hasil. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Pos Bapas Manna menghadiri dan mengawal langsung proses Musyawarah Diversi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Kaukus PN Bengkulu Selatan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Anak selaku Fasilitator, Jaksa Penuntut Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Wakil Fasilitator, serta orang tua dari kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
PK Muda Bapas Kelas I Bengkulu, Andi Marulitua Gultom bersama Lukman, S.H., hadir dalam perkara atas nama Vito Lianda bin Dadang Gustiawan dan Deo Pangbat Laka bin Darso yang didakwa melanggar Pasal 436 jo 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat.
Dalam proses musyawarah, Pembimbing Kemasyarakatan selaku Wakil Fasilitator menjelaskan secara komprehensif hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. PK juga menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi dasar rekomendasi penyelesaian perkara melalui diversi.
Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi. Salah satu poin kesepakatan yang dihasilkan adalah kedua anak menjalani pidana pelayanan masyarakat di masjid terdekat dari domisili masing-masing, sebagaimana direkomendasikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam Litmas Peradilan Anak.
PK Muda Pos Bapas Manna, Andi Marulitua Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan diversi merupakan langkah penting dalam menyelamatkan masa depan anak.
“Diversi bukan berarti membebaskan anak dari tanggung jawab, tetapi mengarahkan mereka untuk memperbaiki kesalahan dengan cara yang lebih mendidik dan bermanfaat. Pelayanan masyarakat di lingkungan masjid diharapkan dapat menumbuhkan nilai tanggung jawab, kedisiplinan, serta pembinaan moral,” ujar Andi.
Ia juga menambahkan bahwa setelah Penetapan dari Ketua PN Bengkulu Selatan diterbitkan, Bapas akan melakukan pengawasan dan pembimbingan secara intensif selama anak menjalani pidana pelayanan masyarakat.
“Kami akan memastikan anak menjalani kesepakatan dengan baik, sekaligus memberikan pendampingan agar mereka benar-benar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Tujuan utama kami adalah mengembalikan anak ke lingkungan sosial secara positif,” tegasnya.





















