Lamongan – Tim menemukan adanya pemanfaatan tanah negara seluas kurang lebih 4153 meter persegi di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang tercatat sebagai aset Dinas Pengairan. Lahan tersebut kini tidak lagi kosong, melainkan telah berdiri sejumlah bangunan permanen dan semi permanen berupa toko, warung, serta pembangunan baru yang disebut warga sebagai SPPG.
Dalam penelusuran di lapangan, tim kami mendapatkan keterangan dari seorang mandor proyek yang menyebut bahwa tanah negara itu hanya dimanfaatkan sebagian untuk akses jalan. Namun, fakta fisik menunjukkan adanya bangunan komersial yang berdiri di lokasi yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai batas pemanfaatan dan legalitas penggunaan aset negara.

Beberapa sumber dari warga Bulubrangsi mengonfirmasi bahwa awalnya lahan tersebut digunakan secara terbatas, misalnya untuk kegiatan musiman. Seiring waktu, bangunan semi permanen mulai bermunculan dan berkembang menjadi toko permanent serta warung semi permanen . Kini, muncul pula pembangunan baru yang disebut sebagai SPPG.
“Awalnya hanya dipakai seadanya, tapi sekarang sudah ada bangunan permanen. Kami jadi bertanya-tanya bagaimana status hukumnya,”
Saat tim mencoba meminta klarifikasi resmi, kantor Desa Bulubrangsi dalam kondisi tutup dan kepala desa belum bisa ditemui. Dengan demikian, keterangan resmi dari perangkat desa belum tersedia hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, pihak Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan juga belum memberikan pernyataan resmi. Pengamat kebijakan publik menilai kasus Bulubrangsi mencerminkan lemahnya pengawasan aset negara di daerah. Minimnya transparansi dan pendataan membuat lahan negara rawan dialihfungsikan tanpa mekanisme hukum yang jelas. masyarakat setempat menambahkan bahwa jika tidak segera ditertibkan, lahan negara bisa habis ditempati bangunan pribadi. “Fungsi pengairan yang vital bisa hilang. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal masa depan lingkungan dan kepentingan publik,” katanya.
Tim mencatat bahwa persoalan ini menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah dan BPN Lamongan berupa pendataan ulang aset, penertiban bangunan yang tidak berizin, serta kejelasan hukum terkait pemanfaatan lahan negara. Tanah negara harus dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan bersama, bukan dibiarkan menjadi ajang kepentingan pribadi.




















