Contact Us
Kirim Tulisan
Tulisan Saya
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia TIdak Bisa Dimiliki Asing

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia TIdak Bisa Dimiliki Asing

yoodartdesign by yoodartdesign
2 July 2025
in Berita Utama
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 01 at 21.50.56
855
SHARES
1.2k
VIEWS

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Leaderboard Satu Rumah

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 _juncto_ UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 10 14 at 20.21.32 76267f5c

Setahun Prabowo-Gibran, Program MBG Hidupkan Ekonomi Rakyat

15 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 11 at 16.49.44 e1760188281997

Alifah Flowerifta Azka Mewakili Indonesia di Paris City Fashion Week 2025

11 October 2025
ariana

Hebat! Ariana Ivy Gadis Belia 6 Tahun Luncurkan Buku Kedua dan Single Terbaru Kuda Ajaib

7 October 2025
flow

Alifah Flowerifta Azka, Puteri Remaja Jakarta Pariwisata yang Berbagi Inspirasi di Kampung Nelayan

29 September 2025

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Komisi II DPR Usul ATR/BPN buat SKB Menteri atasi Soal Jual-Beli Pulau

Next Post

Kolaborasi Strategis: Trisakti School of Multimedia x Indonesian Music Video Awards (IMVA)

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

WhatsApp Image 2025 10 14 at 20.21.32 76267f5c

Setahun Prabowo-Gibran, Program MBG Hidupkan Ekonomi Rakyat

15 October 2025
WhatsApp Image 2025 10 11 at 16.49.44 e1760188281997

Alifah Flowerifta Azka Mewakili Indonesia di Paris City Fashion Week 2025

11 October 2025
ariana

Hebat! Ariana Ivy Gadis Belia 6 Tahun Luncurkan Buku Kedua dan Single Terbaru Kuda Ajaib

7 October 2025
flow

Alifah Flowerifta Azka, Puteri Remaja Jakarta Pariwisata yang Berbagi Inspirasi di Kampung Nelayan

29 September 2025
Next Post
Kolaborasi Trisakti Multimedia dengan Indonesian Music Video Awards

Kolaborasi Strategis: Trisakti School of Multimedia x Indonesian Music Video Awards (IMVA)

Kerjasama Trisakti Multimedia dengan Kabupaten Karawang

Trisakti Multimedia Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang

1000183214

Baru Berlaku, Sistem Satu Arah H. Usman Diuji Tiga Pekan: Warga Diminta Adaptasi

Biogas

Tim Peneliti STMIK AMIKOM Surakarta Rancang Sistem Cerdas Untuk Pengendalian Suhu Pada Biogas

gradient affiliate marketing illustration

Etika & Filsafat Komunikasi: Fondasi Interaksi Bermutu Di Era Digital

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita