Bengkulu, 29 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan, Rabu (29/04).
Kegiatan perekaman ini berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu dengan melibatkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu yang diawasi langsung oleh Disdukcapil Provinsi Bengkulu. Puluhan warga binaan tampak antusias mengikuti proses perekaman biometrik yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, serta verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka memastikan seluruh tahanan dan narapidana memiliki identitas kependudukan yang valid dan terdata secara nasional.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjamin hak dasar warga binaan, khususnya dalam hal akses terhadap layanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga program reintegrasi sosial.
“Melalui perekaman data kependudukan ini, kami memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi yang sah. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung program pemerintah serta mempermudah mereka saat kembali ke masyarakat nantinya,” ujar Kalapas.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan bagi warga binaan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mensyaratkan kepemilikan NIK yang valid.
Dengan adanya kegiatan jemput bola ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Bengkulu dapat terlayani secara maksimal dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan, sekaligus mendukung tertib administrasi nasional.





















