Arga Makmur — Lapas Kelas IIB Arga Makmur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana, Senin (27/04). Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik, khususnya layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Rombongan petugas Dukcapil diterima oleh jajaran Lapas Arga Makmur yang diwakili Kasubsi Regbimkemas. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dan validasi data administrasi kependudukan para WBP, serta melaksanakan perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki data lengkap.
Selain itu, dilakukan pula sinkronisasi dan pemadanan NIK guna memastikan data warga binaan tercatat dengan benar dan terhubung dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembinaan serta pemenuhan hak dasar warga binaan selama menjalani masa pidana.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui sinergi ini, Lapas Arga Makmur terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, termasuk dalam aspek administrasi dan pemenuhan hak-hak dasar secara optimal.

















