Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota dan Kabupaten Mojokerto menggelar pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Utama Lapas Mojokerto, Senin (27/4).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh tahanan dan narapidana, sekaligus menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131.
Melalui program jemput bola, layanan yang diberikan meliputi verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi seluruh warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Lapas dan Rutan sesuai wilayah kerja masing-masing.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam proses pembinaan. “Kami berkomitmen memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan partisipasi aktif warga binaan. Antusiasme terlihat dari tingginya minat dalam mengikuti proses perekaman dan verifikasi data yang difasilitasi oleh petugas Dukcapil.
Salah satu warga binaan mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. “Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, karena bisa memastikan data kependudukan kami lengkap untuk ke depannya,” ungkapnya.
Melalui sinergi ini, Lapas Mojokerto berharap seluruh warga binaan dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara menyeluruh, sehingga mendukung proses reintegrasi sosial dan mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang.



















