Arga Makmur — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Ketertiban (Peltatib), serta anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lapas Arga Makmur.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-79.PK.09.01 Tahun 2025 tentang Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi SATOPS PATNAL dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait standar operasional penegakan kepatuhan internal, mekanisme pelaksanaan tugas SATOPS PATNAL, serta strategi penguatan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh perhatian, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kinerja serta integritas petugas pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari pelanggaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Arga Makmur dapat semakin memahami serta mengimplementasikan standar kepatuhan internal secara konsisten, sehingga mampu mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.




















