Manna – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna melaksanakan pengeluaran warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kondisi kesehatan warga binaan yang memerlukan penanganan medis lanjutan dan telah dilengkapi dengan surat rujukan dari dokter yang bekerja sama dengan Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Manna.
Dalam pelaksanaannya, WBP didampingi oleh petugas medis Rutan Manna, yaitu Ns. Aprianto, S.Kep dan Yeni Susanti, A.Md.Kep, SKM, serta dibawa dengan pengawalan oleh petugas Rutan, Halieondrah Wisya Putra. Pengawasan dilakukan secara ketat guna memastikan keamanan dan kelancaran selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Rutan Manna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Ini merupakan kewajiban kita dalam memberikan layanan kesehatan terhadap warga binaan, karena hal tersebut telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan turunannya,” tegasnya.
Pemenuhan hak layanan kesehatan bagi warga binaan merupakan kewajiban negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan rutin, pengobatan, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional dan tanpa diskriminasi melalui fasilitas klinik di dalam Lapas/Rutan, guna menjamin kesehatan fisik maupun mental warga binaan.Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga WBP kembali ke Rutan Manna.





















