Lampung Selatan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, A. Rifai, S.E., M.M., melaksanakan silaturahmi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya terkait aset wakaf.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana penuh keakraban tersebut, kedua pihak membahas upaya kolaboratif dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis 17 Sertipikat Hak Wakaf kepada pihak terkait. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mengamankan dan melindungi aset wakaf melalui penerbitan sertipikat tanah.
Melalui kegiatan ini diharapkan kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga percepatan sertipikasi tanah wakaf serta penataan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih optimal demi kemaslahatan masyarakat.






















