Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (26/2).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, bersama jajaran melalui aplikasi Zoom Meeting.
Arahan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rangka memberikan penguatan terkait pengusulan hak integrasi dan remisi narapidana serta pengurangan masa pidana anak binaan.
Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya ketelitian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengusulan hak warga binaan.
Hal ini guna memastikan seluruh hak diberikan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan prima di bidang pemasyarakatan.






















