Bengkulu – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas terkait mengikuti kegiatan Virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia mengenai mekanisme dan ketentuan pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (05/02).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terkait prosedur, persyaratan, serta ketelitian administrasi dalam proses pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dirjenpas menekankan pentingnya akurasi data, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas petugas dalam setiap tahapan pengusulan.
Dalam arahannya, Dirjenpas mengingatkan bahwa hak integrasi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi ketat, baik dari aspek administratif maupun substantif, guna memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti arahan tersebut dengan meningkatkan ketelitian dan pengawasan internal dalam pengelolaan data warga binaan. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan hak integrasi bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan profesional petugas pemasyarakatan.
“Kami memastikan setiap pengusulan hak integrasi dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, dan berbasis hasil pembinaan yang terukur. Arahan ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga kualitas layanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Bengkulu, semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pemberian hak warga binaan secara tepat sasaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berintegritas.





















