Bengkulu – Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan berdampak langsung bagi masyarakat terus diperkuat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar rapat pembahasan sinergitas dan kolaborasi lintas sektor, Rabu (4/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Kota Bengkulu.
Rapat ini difokuskan pada penguatan penyelenggaraan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari kebijakan pemidanaan alternatif yang berorientasi pada keadilan restoratif. Melalui pendekatan ini, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani sanksi hukum, tetapi juga didorong untuk memberi kontribusi positif kepada lingkungan dan masyarakat.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Oka Putra Wazlan, serta Pembimbing Kemasyarakatan Madya Rian Mangurai dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hendra. Sementara dari Pemerintah Kota Bengkulu, rapat melibatkan perangkat daerah terkait yang berperan dalam penyediaan lokasi, sarana, dan prasarana pendukung.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hendra menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret yang memberi manfaat ganda. “Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi proses pembinaan yang memberi ruang bagi klien untuk belajar bertanggung jawab sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, seperti perawatan fasilitas umum dan kegiatan sosial,” ujarnya.
Menurut Hendra, dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan keterlibatan aktif perangkat daerah, kegiatan dapat dirancang lebih terarah, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Kolaborasi ini memastikan pembimbingan berjalan efektif dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh warga,” tambahnya.
Rapat juga membahas mekanisme teknis pelaksanaan, termasuk penentuan lokasi kegiatan pidana kerja sosial, pola pengawasan, serta koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Melalui penguatan sinergi ini, Bapas Kelas I Bengkulu berharap penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat semakin optimal di Kota Bengkulu. Selain membantu proses reintegrasi sosial klien, pendekatan ini diharapkan mampu menekan potensi pengulangan tindak pidana dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.(IH)




















