Kepahiang – Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis terus diperkuat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, Rabu (4/2/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kepahiang ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P. dan Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius, yang secara bersama-sama menandatangani nota kesepakatan.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata penerapan kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif. “Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk sanksi, tetapi sarana pembinaan. Anak tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tegas Yusep.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan sinergi ini, Bapas dan Pemkab Kepahiang dapat menyediakan lokasi, jenis kegiatan, serta pendampingan yang aman dan edukatif bagi anak, sehingga pembinaan berjalan efektif tanpa menghilangkan hak-hak anak.
Yusep juga menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial berdampak langsung bagi masyarakat. Selain membantu proses rehabilitasi sosial anak, masyarakat memperoleh manfaat dari kegiatan pelayanan sosial yang dilakukan, seperti membantu fasilitas umum, kegiatan kebersihan lingkungan, dan aktivitas sosial lainnya. “Pendekatan ini memberi manfaat ganda: anak dibina, masyarakat dilibatkan dan diuntungkan,” ujarnya.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Kelas I Bengkulu dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh penerapan pemidanaan yang adil, mendidik, dan berpihak pada masa depan generasi muda.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bapas Kelas I Bengkulu turut didampingi Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Oka Putra Wazlan serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bengkulu. Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan optimal, sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, peduli, dan berkeadilan.(IH)




















