3 Februari 2026 – Bengkulu – Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh jajaran Ahli Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Penyuluhan hukum tersebut digelar di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu dan diikuti oleh warga binaan dengan tertib dan antusias. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini jajaran Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Bengkulu, yakni Nora Afrianty, Ratna Dwi Nopriani, dan Indah Ayu Komala Sari. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi.
Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber menyampaikan materi terkait pemahaman dasar hukum, hak-hak warga binaan, kewajiban selama menjalani pembinaan, serta prosedur dan mekanisme hukum yang dapat diakses oleh warga binaan. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif agar mudah dipahami serta relevan dengan kondisi yang dihadapi warga binaan.
Kasubsi Yantah Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan kepribadian yang sangat dibutuhkan warga binaan agar lebih memahami proses hukum yang dijalani.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada warga binaan. Dengan pengetahuan yang baik, diharapkan mereka dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Rutan Bengkulu akan terus memperkuat sinergi dengan Kanwil Ditjenpas Bengkulu dalam pelaksanaan program pembinaan, khususnya yang bersifat edukatif dan peningkatan kesadaran hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan Rutan Bengkulu tidak hanya memperoleh pengetahuan hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembentukan pribadi yang sadar hukum.
















