Bengkulu – Mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak perdana terhadap 5 (lima) orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pencurian hewan ternak. Pendampingan ini dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Selebar sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kamis (29/1/2026). Kelima ABH tersebut mendapatkan pendampingan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Bengkulu sejak tahap awal pemeriksaan. Dalam prosesnya, PK menyusun Litmas dengan menggali secara mendalam latar belakang sosial anak, kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan pidana. Langkah ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai anak sebagai dasar rekomendasi penanganan perkara yang tepat. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Bengkulu, Herman Suryadi, menegaskan bahwa Litmas Anak memiliki peran strategis dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. “Litmas menjadi instrumen penting untuk melihat anak secara utuh, tidak hanya dari sisi pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi juga dari aspek sosial, psikologis, dan lingkungan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Herman Suryadi. Ia menambahkan, melalui Litmas yang disusun secara profesional dan objektif, Bapas mendorong adanya upaya Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan yang berpotensi berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Sinergi antara Bapas Kelas I Bengkulu dan Polsek Selebar menjadi wujud nyata kolaborasi antar aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak secara humanis. Kerja sama ini tidak hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal bagi ABH selama menjalani proses hukum.
Dengan dilaksanakannya Litmas Anak perdana di tahun 2026 ini, Bapas Kelas I Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien anak secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada masa depan anak. Diharapkan, langkah ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan yang berimbang, menjaga ketertiban sosial, serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di kemudian hari.(IH)





















