ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melalui pemenuhan hak atas pendidikan. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Lapas Arga Makmur melaksanakan kegiatan koordinasi pelaksanaan kerja sama Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana bersama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (28/1).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di SKB Kabupaten Bengkulu Utara, Arga Makmur. Koordinasi tersebut diikuti oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SKB Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Ki Agus, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Arga Makmur, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, pejabat dan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, serta petugas Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.4.PK.05.01 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Pidana. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, didampingi Kasubsi Regbimkemas dan staf, disambut langsung oleh PLT Kepala SKB Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif, pihak SKB Kabupaten Bengkulu Utara menyambut baik dan memberikan respons positif atas rencana kerja sama tersebut. SKB menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Arga Makmur sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas Arga Makmur diminta untuk menyiapkan data Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan diikutsertakan dalam program Pendidikan Kesetaraan. Pihak SKB akan mengirimkan formulir pendataan yang selanjutnya dilengkapi oleh Lapas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Data yang perlu disiapkan meliputi identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah pendidikan terakhir, atau dokumen pendukung pendidikan sebelumnya.
Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan ujian Pendidikan Kesetaraan pada Tahun Ajaran 2025/2026 belum dapat dilaksanakan, mengingat peserta wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta harus terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah didata direncanakan dapat diikutsertakan dalam ujian Pendidikan Kesetaraan pada Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman antara Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan SKB Kabupaten Bengkulu Utara terkait tahapan serta mekanisme pelaksanaan program. Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa program Pendidikan Kesetaraan merupakan bagian penting dari pembinaan kepribadian yang berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan Warga Binaan. Pelaksanaan kegiatan ini selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu guna memperoleh arahan dan petunjuk pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas ke depan.

















