Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Aula Lapas Perempuan Bengkulu, Rabu (28/1).
Kegiatan sidang TPP ini dihadiri langsung oleh Kalapas selaku penasehat Tim TPP. Turut hadir Ketua dan Sekretaris TPP, anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, wali pemasyarakatan, penjamin, serta warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Sidang TPP kali ini membahas usulan program integrasi berupa Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang diikuti oleh 4orang warga binaan. Selain itu, sidang juga membahas usulan penempatan pekerja bagi 14 orang warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
Melalui sidang ini, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan penilaian secara objektif terhadap warga binaan yang diusulkan, dengan mempertimbangkan aspek kepribadian, kemandirian, serta kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Seluruh tim yang hadir berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus mengikuti dan meningkatkan partisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial.
Kegiatan Sidang TPP ini merupakan bentuk komitmen Lapas Perempuan Bengkulu dalam memberikan pemenuhan hak integrasi warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai upaya memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.




















