Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu menegaskan bahwa proses pembebasan klien pemasyarakatan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan dilaksanakan secara ketat dan terukur demi menjaga ketertiban serta rasa aman masyarakat. Salah satu tahapan penting tersebut terlihat dalam kegiatan penerimaan penjamin klien yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sebagai bagian dari pelengkap persyaratan sebelum klien dinyatakan bebas.
Kehadiran penjamin klien ke Bapas Kelas I Bengkulu bertujuan untuk melapor sekaligus menyerahkan dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan. Seluruh berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas guna memastikan klien memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai regulasi pemasyarakatan. Langkah ini menjadi bagian krusial dalam proses pembimbingan dan pengawasan sebelum klien kembali ke tengah masyarakat.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas I Bengkulu, Syahrun Alfiqri, menjelaskan bahwa penjamin memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembebasan klien pemasyarakatan. Menurutnya, keberadaan penjamin tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi penguat pengawasan sosial pasca-pembebasan.
“Penjamin berperan sebagai pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab secara moral terhadap klien setelah bebas. Dengan adanya penjamin yang jelas dan berkomitmen, proses pembimbingan pasca-pembebasan dapat berjalan lebih efektif dan terpantau,” ujar Syahrun Alfiqri.
Ia menambahkan bahwa Bapas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan adanya kesiapan dari klien dan lingkungan pendukungnya. Hal ini dilakukan agar klien dapat menjalani masa integrasi sosial secara tertib dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Syahrun menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk tanggung jawab Bapas dalam melindungi kepentingan masyarakat. Dengan prosedur yang jelas dan akuntabel, potensi risiko sosial dapat diminimalkan sejak awal.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga keseimbangan antara hak klien dan rasa aman masyarakat. Proses pembebasan harus memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa klien tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan,” tambahnya.
Melalui penerimaan penjamin klien ini, Bapas Kelas I Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional dan transparan. Kolaborasi antara klien, penjamin, dan petugas pemasyarakatan diharapkan mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Dengan proses yang terencana dan pengawasan berkelanjutan, Bapas Kelas I Bengkulu terus berupaya memastikan bahwa setiap klien yang kembali ke masyarakat telah melalui tahapan yang bertanggung jawab dan aman bagi lingkungan sekitarnya.(IH)

















