ARGA MAKMUR, 24 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur secara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang dalam memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penyediaan sarana buku bacaan sebagai instrumen edukasi dan pengembangan diri di lingkungan hunian.
Penyediaan akses literasi ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Merujuk pada Pasal 9 huruf c, ditegaskan bahwa warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi. Selain itu, sejalan dengan Pasal 9 huruf h, negara menjamin pemenuhan hak bagi warga binaan untuk mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Kehadiran sarana perpustakaan dan pojok baca di Lapas Arga Makmur bertujuan untuk memberikan ruang bagi warga binaan dalam meningkatkan wawasan serta mengisi waktu dengan kegiatan yang bersifat rekreasional namun tetap edukatif. Berbagai koleksi buku, mulai dari panduan keterampilan praktis hingga ilmu pengetahuan umum, disediakan untuk mendukung proses perubahan perilaku dan peningkatan kapasitas intelektual mereka selama menjalani masa pembinaan.
Program ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus mengasah potensi diri agar lebih siap secara mental dan pengetahuan saat kembali ke tengah masyarakat nantinya. Melalui pemenuhan hak atas bahan bacaan, Lapas Arga Makmur berupaya menciptakan lingkungan yang produktif dan mendukung proses reintegrasi sosial yang berkualitas.
Seluruh fasilitas bacaan ini dikelola secara berkala untuk memastikan ketersediaan informasi yang bermutu dan relevan. Pelaksanaan program pemenuhan hak pendidikan dan pengajaran ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

























