Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan penggeledahan atau razia rutin di area Bimbingan Kerja (Bimker). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam mewujudkan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Penggeledahan dilaksanakan oleh petugas dengan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sasaran penggeledahan meliputi area kerja, peralatan Bimker, serta sudut-sudut ruangan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang berada di area Bimker. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan mengutamakan keamanan, kenyamanan, serta menghormati hak-hak warga binaan.
Hasil dari penggeledahan menunjukkan bahwa kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan barang-barang terlarang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan penggeledahan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang berintegritas serta mewujudkan lapas yang bersih dari barang terlarang.
























