14 November 2025 – Bengkulu – Rutan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola layanan pemasyarakatan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitatif Kantor Wilayah Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kamis (13/11). Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh Kasubsi Pengelolaan, Aziz Owairan, beserta jajaran.
Rakor yang mengangkat tema “Tata Kelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang PRIMA” tersebut melibatkan seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Tema ini mempertegas arah kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.
Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemaparan menitikberatkan pada pembaruan regulasi serta penerapan prinsip transparansi, integritas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya konsistensi administrasi, akurasi perencanaan, serta kepatuhan terhadap sistem pengadaan nasional.
Rutan Bengkulu menilai materi tersebut sangat relevan dengan kebutuhan peningkatan tata kelola internal, terutama dalam hal pengelolaan anggaran, perencanaan kebutuhan, serta penyediaan sarana pendukung layanan pemasyarakatan. Menurut Kasubsi Pengelolaan, Aziz Owairan, hasil Rakor akan menjadi dasar dalam memperbaiki mekanisme kerja, termasuk penguatan koordinasi dengan Kantor Wilayah dan optimalisasi proses fasilitatif yang selama ini berjalan.
Aziz menegaskan bahwa tahun 2025 harus menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh jajaran Rutan Bengkulu untuk meningkatkan standar layanan. “Arahan dari Ditjen PAS sangat jelas. Kita harus memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Apa yang disampaikan dalam Rakor akan segera kami tindak lanjuti melalui penyesuaian teknis di internal,” ujar Aziz.
Rakor Fasilitatif 2025 juga menyoroti pentingnya sinergi antara unit pelaksana teknis dan kantor wilayah untuk menciptakan keselarasan program kerja. Rutan Bengkulu memandang penguatan koordinasi sebagai langkah strategis guna mengatasi berbagai tantangan operasional, termasuk pemenuhan kebutuhan warga binaan, peningkatan layanan administrasi, serta pelaksanaan program pembinaan yang lebih terukur.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Rutan Bengkulu berencana memperketat perencanaan kebutuhan, memperbaiki proses verifikasi, serta memastikan setiap pengadaan mengikuti prosedur sesuai ketentuan LKPP. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi hambatan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran,” pungkas Aziz.
Melalui partisipasi dalam Rakor Fasilitatif ini, Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan memperkuat kapasitas ASN. Dengan pengelolaan yang lebih tertata, Rutan Bengkulu berharap mampu memberikan layanan pemasyarakatan yang lebih berkualitas, aman, dan humanis, sesuai arah kebijakan nasional yang tengah diusung oleh Kemen Imipas.




















